April 27, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Berita Visa Indonesia: Indonesia Memperkenalkan Visa Masuk Berganda 5 Tahun untuk Meningkatkan Pariwisata

Berita Visa Indonesia: Indonesia Memperkenalkan Visa Masuk Berganda 5 Tahun untuk Meningkatkan Pariwisata

india juga telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan pembebasan visa kepada warga negara di 20 negara lainnya, termasuk India

Dari pantai Bali yang menakjubkan hingga pemandangan indah Pulau Jawa, masing-masing pulau di Indonesia menawarkan pengalaman yang tak terhitung jumlahnya bagi para pelancong pemberani. Kini, dalam sebuah langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan pariwisata, Indonesia akan memperkenalkan visa masuk ganda selama lima tahun, sehingga memudahkan untuk merencanakan beberapa liburan untuk menjelajahi kepulauan yang menakjubkan ini.

Semua yang perlu Anda ketahui tentang visa 5 tahun

Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengumumkan penawaran terbaru ini dengan tujuan untuk menarik wisatawan dan pelancong bisnis, meningkatkan perekonomian negara dan memfasilitasi perjalanan yang lancar.

Negara-negara Asia Tenggara khususnya sedang merevisi kebijakan visa mereka untuk menarik lebih banyak wisatawan ke belahan dunia ini. Sejalan dengan ambisi yang sama, Indonesia mencatat pemegang visa turis multiple entry dapat tinggal di Indonesia hingga 60 hari. Visa turis tradisional 30 hari, yang diperpanjang untuk 30 hari berikutnya, terbatas pada mereka yang ingin memperpanjang masa tinggal atau beberapa kali masuk. Kebijakan baru ini akan memungkinkan penumpang mendapatkan perjalanan yang lebih lancar.

Berlaku mulai tanggal 20 Desember, biaya visa ditetapkan sebesar USD 972, dan pembayaran online adalah metode pemrosesan yang ditentukan. Meskipun visa ini memperbolehkan partisipasi dalam pertemuan dan acara, namun tidak mengizinkan pekerjaan tetap di negara tersebut. Wisatawan juga dapat mengunjungi teman dan kerabat tetapi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin tinggal permanen.