Maret 29, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Indonesia akan bentuk konsorsium untuk ambil saham Shell di proyek gas Masela

Indonesia akan bentuk konsorsium untuk ambil saham Shell di proyek gas Masela

Menteri Penanaman Modal Bahlil Lahadalia memberi isyarat saat konferensi pers di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Indonesia, pada 7 Januari 2022. Oleh Antara Foto/Galih Pradipta/REUTERS/File Photo

Daftar sekarang untuk akses gratis tanpa batas ke Reuters.com

JAKARTA, 8 Sep (Reuters) – Indonesia kemungkinan akan membentuk konsorsium untuk mengambil 35% saham proyek gas Masela milik Shell. (KERANG) Menteri investasi mengatakan pada hari Kamis setelah perusahaan mengisyaratkan niatnya untuk menarik diri.

Pahlil Lahadalia mengatakan kepada parlemen bahwa Shell ingin menarik diri dari proyek senilai $20 miliar sehingga perusahaan energi milik negara Pertamina, dana kekayaan kedaulatan Otoritas Investasi Indonesia (INA) dan perusahaan lain dapat mengambil alih sahamnya.

“Presiden telah mengarahkan saya dan Menteri BUMN untuk memprioritaskan proyek gas Masela.

Daftar sekarang untuk akses gratis tanpa batas ke Reuters.com

Perusahaan energi Jepang Inpex Corp (1605.D) Ia menguasai 65% proyek, juga dikenal sebagai proyek LNG Abadi, dan berharap dapat melakukan investasi akhir di Masela akhir dekade ini.

Pahlil juga mengatakan, Presiden meyakini bahwa kota Soumalaki di Kepulauan Tanimbar adalah tempat yang tepat untuk proyek tersebut karena fasilitas infrastruktur dasar.

Pertamina akan mengkaji peluang peningkatan produksi, termasuk pengembangan proyek Masela, kata Arya TV Paramita, juru bicara unit hulu Pertamina Hulu Energy.

Inpex, Shell dan INA tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Daftar sekarang untuk akses gratis tanpa batas ke Reuters.com

Pelaporan oleh Stefano Suleiman Pelaporan tambahan oleh Francesca Nangoi dan Bernadette Cristina Munthe; Mengedit Ed Davies, Martin Petty

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.