April 20, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Indonesia: Kendali baru Kementerian ESDM atas atap surya – Atap Indonesia membangkitkan minat terhadap matahari

Dalam surat itu

Sejalan dengan kebijakan yang digagas oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 49 Tahun 2018, Pemerintah Indonesia mengambil inisiatif besar untuk mendorong pengembangan proyek PLTS atap.Daftar 49“), Untuk mempromosikan industri PV surya Indonesia dan komitmen globalnya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Kementerian ESDM kini telah mencabut PP 49 dan mengganti Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 dengan pembangkit listrik tenaga surya atap yang terhubung ke jaringan listrik untuk kepentingan umum pemegang izin (“Rekam 26“) .Regi mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021 20.


Isi


Peraturan ini antara lain memberikan insentif yang lebih besar untuk pengembangan PLTS:

  • Atap menghilangkan “diskon” pengukuran bersih yang sebelumnya digunakan untuk energi yang diekspor ke fase PLN dari proyek PV surya
  • Perpanjangan Pemutusan Hutang Tidak Terpakai (sampai dengan akhir semester yang bersangkutan)
  • Mengurangi tenggat waktu penerbitan lisensi dan mengintegrasikan informasi ke dalam sistem online

Regi 26 juga membuka jalan bagi perdagangan karbon, yang diatur lebih lanjut dalam peraturan Kementerian ESDM lainnya.

Atap yang dipasang di luar area komersial PLN Regi 26 juga berlaku untuk proyek PLTS dan pembangkit listrik (“Pemegang IUPTLU Wilayah Usaha“) Bukan PLN.

Reggie 26 PLN juga berlaku untuk konsumen di luar area bisnis

Sementara Regi 49 hanya berlaku untuk pelanggan PLN, Reg 26 sekarang mencakup area komersial PLN dan non-PLN (misalnya, di kawasan industri tempat perusahaan pihak ketiga berada, termasuk semua pemegang Izin Usaha (IUPTLU) dengan satu area listrik).

Di kawasan komersial non-PLN, pemegang IUPTLU kawasan komersial berhak menyentuh kemampuan proyek PLTS atap yang dipasang oleh konsumen di kawasan tersebut. Hal ini agak berbeda dengan konsumen di wilayah bisnis PLN, di mana Reg 26 menetapkan kapasitas maksimum (inverter) sistem PV surya atap sama dengan kapasitas terhubung pelanggan dengan PLN.

READ  Empat belas spesies semak baru ditemukan oleh para ilmuwan di pulau Sulawesi, Indonesia

Reggie 26 tenang tentang sistem PV surya atap off-grid. Kami menganggap ini berada di luar cakupan Reg 26. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagalistrikan, konsumen memiliki hak untuk memiliki pembangkit listrik yang terikat (on-grid atau off-grid).

Diskon pengukuran bersih untuk energi yang diekspor ke jaringan sekarang telah dihapus

Berdasarkan Regi 26, konsumen menerima satu kredit kWh untuk setiap kWh yang diekspor ke pemegang IUPTLU-nya (baik PLN atau entitas lain) dan untuk setiap energi yang dikonsumsi oleh konsumen dari tahap konsumen. Sebelumnya, berdasarkan Reg 49, setiap kilowatt yang diekspor ke fase PLN dikenakan diskon 35%.

Aturan ini juga berlaku untuk proyek PLTS atap eksisting dari PLN atau kawasan komersial non-PLN.

Jangka waktu pengakhiran utang yang tidak digunakan telah diperpanjang

Berdasarkan Reg 49, jika jumlah energi yang diekspor dari PLTS satu lantai ke fase PLN lebih besar dari energi yang dihasilkan PLN yang dikonsumsi oleh pelanggan dalam satu bulan, selisih dengan tagihan di masa mendatang harus ditetapkan dengan tagihan PLN untuk bulan-bulan mendatang dalam kuartal kalender yang sama.

Di bawah Regi 26, batas waktu kini telah diperpanjang menjadi enam bulan (Januari-Juni dan Juli-Desember). Setiap hutang yang tersisa pada akhir Juni atau Desember tidak akan digulirkan di masa mendatang dan akan dibatalkan.

Aturan ini juga berlaku untuk instalasi PV surya atap eksisting di kawasan komersial PLN dan non-PLN.

Waktu yang singkat untuk mendapatkan persetujuan untuk konstruksi

Semua pemegang IUPTLU sekarang harus menerima atau menolak aplikasi pelanggan untuk membangun proyek PV surya atap dalam waktu lima hari kerja setelah menerima aplikasi. Sebelumnya, batas waktu untuk pelanggan PLN adalah 15 hari kerja.

Perdagangan karbon

Regi 26 membuka peluang untuk memperdagangkan kredit karbon yang dihasilkan dari sistem PV surya. Pelanggan Regi 26 dan pemegang IUPTLU berharap dapat memperdagangkan kredit karbon yang dihasilkan dari instalasi tersebut. Hal ini juga akan diatur dalam peraturan Kementerian ESDM. Masih harus dilihat siapa yang sebenarnya berhak mengklaim kredit karbon.

READ  Pembengkakan terbesar musim ini (sejauh ini) melanda Indonesia

Lisensi dan laporan online

Pemegang PLN, atau IUPDLU Wilayah Usaha untuk Reg 49, Reg 26, wajib menyampaikan laporan tentang jumlah pelanggan dan jumlah aplikasi untuk sistem PV surya atap, total kapasitas energi surya atap. Sistem PV, dan total ekspor dan impor energi listrik, melalui sistem online Kementerian ESDM (diharapkan akan dipasang pada Februari 2022).

SCADA atau Distribusi Smart Build System

Kementerian ESDM telah menugaskan PLN untuk mengembangkan aplikasi TI untuk sistem PV atap berbasis digital untuk menjaga stabilitas dan keandalan dan efisiensi sistem tenaga dan untuk memantau output energi dari sistem PV atap surya secara real time. Pengawasan harus terintegrasi dengan sistem kontrol dan akuisisi data (SCADA) atau fase pintar distribusi.

Pemegang IUPTLU Wilayah Usaha dapat, dengan persetujuan ESDM, membuat sistem tersebut. Pelanggan industri dengan kapasitas terpasang PV surya atap > 3 MW harus menyediakan database prakiraan cuaca yang terintegrasi dengan sistem SCLA atau jaringan pintar distribusi milik PLN (atau pemegang IUPTLU Wilayah Usaha).

Muatan lokal

Peralatan solar PV atap harus digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk penggunaan barang/jasa dalam negeri untuk PP 26. Sistem PV surya atap harus diperiksa untuk melihat apakah tunduk pada persyaratan konten lokal. Kandungan lokal untuk pembangunan pembangkit listrik saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 54/M-IND/PER/3/2012 (sebagaimana telah diubah), yang hanya berlaku untuk infrastruktur kelistrikan untuk kepentingan umum.

Persyaratan lisensi

IUPTLS (Lisensi Captive Power), sebelumnya dikenal Izin untuk beroperasi)

Atap dengan kapasitas total lebih dari 500 kW yang terhubung ke instalasi listrik memerlukan IUPTLS untuk konsumen dengan sistem PV surya. IUPTLS akan diterbitkan atas nama Kementerian ESDM atau oleh petugas melalui sistem pengajuan online petugas tunggal mereka.

READ  'Prajurit energi' bawa listrik ke desa-desa terpencil di Indonesia

SLO (Sertifikat Kualifikasi Operasi)

Sistem PV surya atap membutuhkan SLO dengan kriteria sebagai berikut:

  • Sistem dengan kontrol panel terintegrasi memiliki kapasitas lebih dari 500 kW (seperti yang dijelaskan dalam Lampiran 1 Reg 26)
  • Sistem ini memiliki kapasitas 500 kWh dengan kontrol panel independen

Sistem PV surya atap kapasitas 500 kWh dengan kontrol panel terintegrasi tidak perlu menjadi SLO, tetapi pelanggan harus menyerahkan surat laporan yang menyatakan tanggung jawabnya atas keselamatannya, yang harus dicatat di Kementerian ESDM.

Status proyek surya yang dipasang di darat?

Seperti Reg 49, sistem PV surya Reg PV 26 digunakan untuk menghasilkan listrik menggunakan blok PV dan ditempatkan di atap, dinding atau area lain dari bangunan pelanggan. Meskipun hal ini tampaknya mengecualikan penggunaan Regi26 untuk proyek PV surya yang dipasang di tanah, Kementerian ESDM sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa Regi49 dapat digunakan untuk proyek PV surya yang dikembangkan oleh pelanggan PLN (terlepas dari bagaimana modul PV surya dipasang) sampai pembangkit terhubung ke fase PLN. Kami mengharapkan interpretasi yang sama berlaku untuk Reg 26.

Penghapusan diskon pada energi yang diekspor, perpanjangan periode setoff dan pengenalan proses perizinan yang cepat akan menghasilkan minat yang signifikan di antara pelanggan yang ingin membangun proyek PV surya atap. Dalam konteks ini, kita perlu melihat bagaimana pemerintah akan menangani pengembang swasta yang ingin menyediakan kapasitas pembangkit listrik kepada pelanggan melalui program “corporate BPA”.