April 19, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Indonesia mendakwa 8 mahasiswa Papua dengan pengkhianatan untuk pawai ‘kemerdekaan’

Jakarta: Polisi Indonesia telah mengkonfirmasi bahwa delapan mahasiswa Papua telah didakwa dengan makar setelah protes di daerah-daerah terpencil yang banyak dianggap sebagai Hari Kemerdekaan mereka sendiri.
Amnesti Internasional Jumat menyerukan pembebasan mahasiswa yang ditahan pada 1 Desember setelah rapat umum yang menandai berakhirnya pendudukan kolonial Belanda tahun 1963 di daerah-daerah yang kaya sumber daya dan terpencil. Papua Wilayah.
Papua dan Papua Barat berada di bawah kekuasaan Indonesia pada tahun 1969. Setelah referendum kontroversial yang disetujui PBB, banyak orang Papua mengklaim itu tidak mencerminkan keinginan masyarakat setempat.
Perdebatan tentang kemerdekaan Papua Nugini merupakan isu penting bagi pemerintah Indonesia yang telah lama ditekankan. Referendum Itu sah.
Selama demonstrasi pada hari Rabu, mahasiswa berbaris ke kantor pemerintah di Papua, ibu kota Papua, dan mengibarkan bendera “Bintang Kejora”, simbol kemerdekaan.
Ada tindakan yang diklasifikasikan sebagai hukum ilegal Itu dilakukan oleh delapan tersangka,” kata juru bicara kepolisian Ahmed Mustafa Kamal.
Pengacara siswa berusia 18-29 tahun mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ada “kontradiksi” dalam undang-undang yang digunakan untuk melawan mereka.
Pada hari Jumat, Amnesty International mengkritik penangkapan, mengatakan 34 tahanan telah ditahan oleh pengunjuk rasa Papua minggu ini dan 19 terluka dalam protes di tempat lain di Indonesia.
“Tidak ada yang harus ditahan karena mengekspresikan pandangan politik secara damai,” kata Usman Hameed, direktur Amnesty di Indonesia.
Polisi tidak segera menanggapi permintaan komentar atas pernyataan Amnesty.
Indonesia menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tujuh orang Papua pada Juni 2020 karena pengkhianatan, sementara Philip Karma menghabiskan 11 tahun penjara setelah secara terbuka mengibarkan bendera terlarang. Dia dibebaskan pada tahun 2015.