Mei 2, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Indonesia menerbitkan peraturan yang mewajibkan platform digital membayar media untuk kontennya

Indonesia menerbitkan peraturan yang mewajibkan platform digital membayar media untuk kontennya

Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan pada hari Selasa bahwa ia telah menandatangani peraturan yang mewajibkan platform digital untuk membayar outlet media yang menyediakan konten dalam upaya untuk menyamakan kedudukan antara industri media dan perusahaan teknologi besar.

Facebook, Platform Meta Alphabet Inc di Platform Digital di Indonesia

“Semangat dari peraturan ini adalah… untuk memastikan kerja sama yang adil antara media dan platform digital, untuk memberikan kerangka kerja sama yang jelas di antara keduanya,” kata Jokowi, sapaan akrab presiden tersebut.

Google mengatakan sedang meninjau persyaratan ini. Mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan berita yang berkelanjutan di Indonesia, kata juru bicaranya.

(Cache hari ini untuk berlangganan buletin teknologi kami untuk berita teknologi terbaik hari ini)

Facebook tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Selasa.

Google mengatakan tahun lalu bahwa peraturan tersebut akan membatasi akses publik terhadap beragam sumber berita daripada mempromosikan jurnalisme berkualitas.

Jokowi mengatakan proses rancangan peraturan yang diusulkan tiga tahun lalu terlalu panjang karena perbedaan pendapat di media dan platform digital.

Peraturan yang dipublikasikan di situs pemerintah menunjukkan bahwa kerja sama antara platform digital dan perusahaan media dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran lisensi atau pembagian data pengguna berita.

Sebuah komite akan dibentuk untuk memastikan bahwa platform digital memenuhi kewajiban mereka terhadap rumah media.

Jokowi mengatakan pembatasan yang akan berlaku enam bulan ini tidak akan merugikan pembuat konten karena hanya berlaku di platform digital.

Pembuat konten sebelumnya mengeluhkan aktivitasnya bisa dibatasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Budi Ari Setiadi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pembatasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan organisasi media tidak “dihancurkan” oleh platform digital.

READ  Grup GMR Menandatangani Perjanjian Kemitraan untuk Bandara Madonna dengan Angkor Pura II Indonesia

Di Australia, Kode Tawar-menawar Media Berita mulai berlaku pada bulan Maret 2021, menurut laporan dari Departemen Keuangan Australia, yang mengharuskan perusahaan teknologi menandatangani kesepakatan dengan perusahaan media untuk memberikan kompensasi kepada mereka atas konten yang menghasilkan klik dan dana periklanan.

Ini adalah artikel premium yang hanya tersedia untuk pelanggan kami. 250+ artikel premium untuk dibaca setiap bulan

Anda telah menghabiskan batas artikel gratis Anda. Mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Anda telah menghabiskan batas artikel gratis Anda. Mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Ini adalah artikel gratis terakhir Anda.