Maret 29, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Indonesia: Peraturan emisi karbon baru – Tunas hijau?

Secara singkat

Perdagangan kredit karbon belum sepenuhnya dilaksanakan di Indonesia karena belum adanya payung regulasi tentang perdagangan karbon, dan juga karena adanya tumpang tindih antara peraturan yang dikeluarkan di bawah Protokol Kyoto dan yang dikeluarkan di bawah Perjanjian Paris. Selain itu, moratorium transaksi perdagangan karbon oleh Pemerintah juga menjadi penghambat kegiatan investasi di kawasan ini.

Bertepatan dengan Konferensi Perubahan Iklim (COP) PBB ke-26 di Glasgow, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penerapan Carbon Economic Value (CEV) Untuk Pencapaian Target Nationally Determined Contribution (NDC) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Dalam Pembangunan Nasional (“Reg. 98Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Inventarisasi GRK, Peraturan Presiden No. 98 mencabut dua peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan GRK, yaitu Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Inventarisasi GRK. .dan berlaku efektif pada 29 Oktober 2021. Peraturan pelaksanaan harus diterbitkan pada tanggal yang sama tahun depan.

Faktor Pendorong: Pencapaian Target NDC

Pemerintah meratifikasi Paris Agreement melalui UU No. 16 Tahun 2016 tentang Ratifikasi Paris Agreement to the UNFCCC. Ini menetapkan komitmen Pemerintah untuk mengurangi emisi GRK.

Target NDC Indonesia saat ini adalah untuk mencapai penurunan emisi GRK sebesar 29% hingga 41% dibandingkan dengan baseline emisi GRK pada tahun 2030 (yaitu, 2.869 juta ton setara CO2). Sektor-sektor yang tunduk pada komitmen NDC meliputi energi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, pertanian dan kehutanan. Masing-masing sektor ini akan memiliki baseline emisi GRK sendiri. Dengan terbitnya PP 98, Pemerintah kini mengatur beberapa mekanisme (sebagaimana diuraikan lebih lanjut di bawah) dalam upaya mencapai target NDC Indonesia.

Apa itu CEV?

Di bawah Reg 98, CEV (juga dikenal sebagai ‘harga karbon’) mengacu pada nilai setiap unit emisi GRK yang dihasilkan dari aktivitas manusia dan ekonomi. Di Indonesia, penerapan CEV akan dilakukan melalui (i) perdagangan karbon (perdagangan karbon), (ii) pembayaran berbasis kinerja, (iii) pungutan atas karbon, dan/atau ( iv) mekanisme lain yang akan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tergantung pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

1. Perdagangan karbon Reg 98 mengatur bahwa ada dua jenis kegiatan perdagangan karbon: yaitu perdagangan emisi dan offset emisi.

READ  Ikon Indonesia: Renaissance Man Jay Subiakto - Kamis, 25 Agustus 2022

Perdagangan Emisi

Mekanisme tata niaga emisi berlaku bagi usaha dan/atau kegiatan yang memiliki batas atas emisi GRK yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait. Kementerian terkait akan menetapkan batas emisi untuk masing-masing sektor, dan kemudian akan mengeluarkan izin emisi untuk memenuhi batas tersebut.

Oleh karena itu, sepertinya Pemerintah akan menerapkan skema cap and trade.

Pengimbangan Emisi

Offset emisi secara umum didefinisikan sebagai pengurangan emisi GRK yang dilakukan dengan menggunakan hasil aksi mitigasi dari usaha dan/atau kegiatan lain, dalam rangka mengkompensasi emisi pelaku usaha yang diciptakan di tempat lain.

Rincian lebih lanjut tentang pelaksanaan offset emisi akan diatur dalam peraturan KLHK tersendiri.

2. Pembayaran Berbasis Hasil (RBP)

RBP adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh untuk mencapai pengurangan emisi GRK yang terverifikasi/bersertifikat atau manfaat non-karbon lain yang divalidasi. Reg 98 membagi RBP menjadi tiga jenis:

sebuah. RBP internasional, yaitu pihak internasional memberikan RBP kepada pemerintah pusat atau provinsi

B. RBP Nasional, yaitu pemerintah pusat memberikan RBP kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota, pelaku usaha dan/atau masyarakat.

C. RBP Provinsi, yaitu pemerintah provinsi memberikan RBP kepada pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha dan/atau masyarakat

KLHK akan menyiapkan pedoman lebih lanjut untuk mencakup pelaksanaan RBP (termasuk pemantauan dan evaluasi RBP).

3. Retribusi Karbon

Retribusi karbon yang dikenakan oleh Negara (baik pemerintah pusat maupun daerah) atas: (i) barang dan/atau jasa yang memiliki potensi dan/atau kandungan karbon, dan/atau (ii) usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menciptakan emisi karbon dan/atau emisi karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan/atau kinerja tindakan mitigasi.

Retribusi karbon dapat berupa pajak atau penerimaan negara bukan pajak.

Sebagaimana dibahas dalam peringatan kami sebelumnya, pajak karbon akan dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan kegiatan yang menghasilkan emisi karbon. Awalnya, Pemerintah akan mengenakan pajak karbon mulai 1 April 2022 untuk pembangkit listrik tenaga batu bara. Pajak karbon akan diluncurkan untuk sektor ekonomi lainnya pada tahun 2025.

Selain itu, Pemerintah juga akan mengenakan pungutan negara bukan pajak (PNBP) atas semua transaksi jual beli unit karbon. Saat ini, ini dikenakan 10% dari nilai karbon yang terlibat dalam transaksi tersebut di sektor kehutanan.1

Ketentuan Lainnya

• Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (MRV)

Menteri, gubernur, bupati/walikota, dan pelaku usaha terkait (sebagaimana berlaku) wajib mengukur dan melaporkan pelaksanaan aksi adaptasi perubahan iklim dan CEV-nya minimal setahun sekali melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim atau “SRN”). KLHK akan memvalidasi dan memverifikasi laporan-laporan ini.

READ  Perusahaan Enam Besar Korea, Shin & Kim, meluncurkan aliansi dengan UU ARMA Indonesia

Pelaku usaha yang menerapkan CEV melalui perdagangan karbon dan RBP juga wajib menyampaikan hasil validasi dan verifikasi yang dilakukan oleh konsultan independennya. Ketentuan lebih lanjut mengenai validasi, verifikasi, dan standar kompetensi validator dan verifikator yang berlaku diatur dalam peraturan KLHK.

SRN

SRN pertama kali didirikan pada tahun 2016 sebagai sistem berbasis web untuk mengelola data dan informasi tentang mitigasi, adaptasi, dan sarana implementasi (keuangan, peningkatan kapasitas, serta transfer dan pengembangan teknologi). SRN melakukan fungsi-fungsi berikut:

sebuah. Registrasi aksi mitigasi dan adaptasi

B. Penyediaan informasi kepada entitas pemerintah yang mengakui kontribusi mitigasi dan adaptasi dari berbagai aktor

C. Penyediaan akses publik ke data dan informasi tentang tindakan dan sumber daya

D. Pengelolaan database untuk mendukung analisis dan perumusan kebijakan

e. Yang terpenting, penghindaran penghitungan ganda aksi mitigasi karbon

Berdasarkan NDC Indonesia yang diperbarui untuk tahun 2021, SRN ditargetkan berfungsi penuh pada tahun 2030, dengan target sementara pada tahun 2024 SRN akan dapat menyediakan sebagian besar data dan informasi yang dibutuhkan untuk mempersiapkan komunikasi nasional (Natcom) dan laporan transparansi dua tahunan (BTR ) ), sejalan dengan kerangka transparansi COP.

• Saling Pengakuan

KLHK mengadopsi konsep “mutual recognition” untuk perdagangan karbon lintas batas melalui hal-hal lain, (i) saling keterbukaan informasi penggunaan standar MRV, (ii) melakukan penilaian kesesuaian terhadap standar internasional dan/atau nasional, dan (iii) mencatat sertifikasi yang telah diakui oleh kedua belah pihak dalam SRN. Ketentuan lebih lanjut mengenai saling pengakuan akan diatur dalam peraturan KLHK.

Tantangan

1. Perdagangan karbon lintas batas

Sementara Pemerintah secara tegas mengakui kemungkinan perdagangan karbon lintas batas, Pasal 86 Reg 98 mengatur sebagai berikut:

(i) Pelaku usaha yang melaksanakan perdagangan karbon atau pembayaran berbasis kinerja sebelum Peraturan 98 berlaku (yaitu, 29 Oktober 2021) harus mendaftarkan dan melaporkan pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim dan unit karbon yang dimiliki melalui SRN paling lambat tanggal 29 Oktober 2022.

(ii) Unit karbon yang masih dimiliki oleh pelaku usaha dan telah didaftarkan dan dilaporkan melalui SRN hanya dapat dijual untuk perdagangan karbon dalam negeri.

Ada perbedaan pandangan tentang bagaimana menafsirkan Pasal 86 – salah satunya adalah bahwa unit karbon yang dihasilkan dari proyek yang ada hanya dapat diperdagangkan di dalam negeri. Pemerintah juga telah memberi isyarat bahwa mereka mungkin juga melarang perdagangan karbon lintas batas sampai Indonesia memenuhi target emisi GRKnya.

READ  Destinasi kehidupan malam kelas dunia dari Indonesia

Meskipun demikian, kata-kata dari ketentuan ini tidak jelas, dan tampaknya juga mendukung posisi bahwa sampai suatu skema didaftarkan, kredit dari skema tersebut dapat terus diperdagangkan. Hal ini terutama terjadi mengingat mekanisme perdagangan dalam negeri, baik yang berkaitan dengan pendaftaran skema, maupun keberadaan pertukaran karbon dalam negeri, belum ada. Untuk saat ini, sambil menunggu klarifikasi lebih lanjut / peraturan pelaksanaan, kami menduga bahwa sebagian besar investor yang ada akan mengadopsi pendekatan ‘bisnis seperti biasa’.

2. Distribusi kepada Pemerintah dan masyarakat lokal

Sebelumnya, melalui Peraturan KLHK 362, Pemerintah menetapkan persyaratan distribusi nilai jual jasa lingkungan (NJ2L), yang berlaku untuk pendapatan dari perdagangan kredit karbon bersertifikat. Dalam kasus seperti itu, persentase unit karbon dialokasikan kepada Pemerintah, masyarakat lokal dan pengembang proyek. Karena KLHK Reg 36 telah dicabut oleh KLHK Reg 83, saat ini tidak ada undang-undang khusus yang mengatur distribusi NJ2L, karena KLHK Reg 8 dan Reg 98 tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang hal ini. Mungkin secara signifikan, Reg 98 mendefinisikan hak karbon sebagai kontrol atas karbon oleh negara. Oleh karena itu, mungkin peraturan pelaksanaan lebih lanjut akan berusaha mengatur alokasi unit karbon untuk entitas negara.

Kesimpulan

Ketentuan Reg 98 sangat luas. Selanjutnya, sejumlah masalah muncul dari peraturan saat ini:

sebuah. Sejauh mana pemrakarsa proyek dapat terus menjual kredit di pasar sukarela internasional?

B. Sejauh mana Pemerintah akan bersikeras untuk menerima bagian dari unit karbon terverifikasi yang dihasilkan oleh suatu proyek?

C. Berapa pungutan pajak karbon final – apakah akan tetap pada USD 2 – 3 per ton?

D. Bagaimana penerimaan negara bukan pajak akan diterapkan – misalnya, apakah itu berlaku untuk transaksi di pasar sukarela internasional?

Seperti biasa, ‘setan akan berada di rincian’ peraturan pelaksanaan.

Konten disediakan untuk tujuan pendidikan dan informasi saja dan tidak dimaksudkan dan tidak boleh dibuat sebagai nasihat hukum. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “Pengacara Periklanan” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi: www.bakermckenzie.com/en/disclaimers.