Mei 2, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Ketegangan di industri Indonesia karena impor besar-besaran diberlakukan

Ketegangan di industri Indonesia karena impor besar-besaran diberlakukan

Ringkasan

Peraturan Menteri Perdagangan Pemerintah Indonesia no. 3 Tahun 2024 yaitu Peraturan Perdagangan Nomor tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor. Perubahan 36/2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret. Dahulu masuk dalam Daftar Barang Terlarang atau Dilarang Impor (Lortas), dikenal juga dengan Barang yang Dilarang atau Dilarang Impornya. Barang-barang yang dihapus dari daftar LARDAS termasuk monoetilen glikol (MEG), bahan baku plastik (11 pos tarif) dan suku cadang pesawat terbang.

“Perubahan kebijakan diperlukan karena industri dalam negeri tidak dapat sepenuhnya memenuhi permintaan dalam negeri,” kata Arif Sulistio, Direktur Impor Kementerian Perdagangan. Menurut dia, peraturan tersebut terbit setelah Kementerian Perdagangan mendapat masukan dari Perdagangan dan Perindustrian Indonesia (Katin Indonesia), Asosiasi Produsen Benang Serat & Filamen Indonesia (APSyFI), Asosiasi Produsen Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), dan Rotokamas. Indonesia, Asosiasi Film Bipolar Indonesia (ABOFI), dan Gabungan Importir Indonesia (GINSI). Ia mengatakan, asosiasi-asosiasi tersebut menyatakan peraturan impor akan berdampak pada keberlangsungan industri dalam negeri yang menggunakan bahan baku. “Masukan-masukan tersebut kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.”

READ  Garuda Airlines Indonesia memasuki restrukturisasi utang