Mei 13, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Mahkamah Agung RI sudah mulai memberlakukan layanan elektronik

Mahkamah Agung RI sudah mulai memberlakukan layanan elektronik

ASIATODAY.ID, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai menyelenggarakan layanan elektronik.

Mulai 1 Mei 2024, pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) dapat dilakukan seluruhnya secara elektronik.

Pengiriman berkas permohonan kasasi dan peninjauan kembali melalui aplikasi Sistem Informasi Perkara Perkara (SIPP) versi 5.5.0 resmi diluncurkan oleh Ketua MA M. Syarifuddin di Jakarta, Jumat. 26 April 2024.

Syarifudeen, dikutip pada 28 April 2024 mengatakan, “Dari pengajuan kasasi/peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, saya tegaskan bahwa permohonan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dapat dilakukan seluruhnya secara elektronik.

Syaributin meyakini penerapan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik akan membawa perubahan signifikan dalam proses seleksi perkara di Mahkamah Agung.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, dokumen cetak tidak lagi dikirim ke Mahkamah Agung.

“Penelaahan perkara kasasi dan peninjauan kembali memanfaatkan sepenuhnya berkas perkara dalam bentuk dokumen elektronik,” jelasnya.

Menurutnya, sistem elektronik ini mempermudah proses seleksi perkara karena akses berkas dapat dilakukan tanpa batasan ruang dan waktu. Namun, dia mengingatkan, dokumen elektronik rentan terhadap perubahan atau perubahan.

“Pertama-tama saya ingatkan akan pentingnya peran pengawasan mutu panitera. Proses pengawasan mutu sangat penting dalam pelaksanaan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik,” ujarnya.

Sementara itu, Panitera Mahkamah Agung Heru Pramono mengatakan pengajuan perkara secara elektronik dan sistem peninjauan kembali merupakan proyek prioritas Mahkamah. Untuk menerapkan e-justice, Mahkamah Agung telah menetapkan tiga prinsip.

Tiga kebijakan yang dimaksud antara lain Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022; Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023; dan surat Panitera MA No. 712 /PAN/HK1.2.3/4/2024 tanggal 23 April 2024.

“Pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik merupakan bagian dari subsistem penegakan hukum secara online, salah satu proyek prioritas modernisasi penanganan perkara yang diamanatkan dalam Cetak Biru Reformasi Peradilan 2010-2035,” kata Heru.

READ  Emirates News Agency - Hasil positif Andaman Acres Mubatala Petroleum mengikuti kampanye pengeboran eksplorasi di Indonesia

Dia menjelaskan, Panitera MA sedang menyiapkan instruksi pelaksanaan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

“Saat ini kami juga sedang mempersiapkan mekanisme pengajuan e-banding untuk litigasi/judicial review. Kami akan segera merilisnya setelah kompilasi,” tambahnya. (atn)

Lihat berita dan artikel lainnya berita Google Dan saluran WA