April 24, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Organisasi anti-trust Indonesia sedang menyelidiki produsen minyak goreng

Organisasi anti-trust Indonesia sedang menyelidiki produsen minyak goreng

JAKARTA: Badan antitrust Indonesia sedang menyelidiki delapan produsen minyak goreng yang dicurigai melakukan praktik kartel di tengah harga eceran yang tinggi, kata ketuanya Uke Kariadi, Kamis.

Badan tersebut, yang dikenal sebagai KPPU, memulai penelitiannya pada Januari ketika harga minyak goreng naik, dan sekarang berfokus pada delapan perusahaan yang bersama-sama menguasai lebih dari 70 persen pasar minyak goreng Indonesia, kata Ukay dalam penyelidikan parlemen.

Harga bahan makanan utama telah meningkat sejalan dengan harga minyak sawit mentah, karena permintaan global dipenuhi oleh produksi yang lamban dari produsen terkemuka Indonesia dan Malaysia.

Dalam upaya mengendalikan harga domestik, Indonesia membatasi ekspor dan menetapkan harga eceran maksimum minyak goreng, yang menyebabkan kelangkaan di pasar.

Pembatasan pembatasan ekspor dan harga eceran kemudian dihapus. Pemerintah kini telah menetapkan total harga maksimum 14.000 rupee (US$ 0,9751) per liter untuk minyak goreng dan menyisihkan jutaan dolar sebagai subsidi.

Barang-barang di supermarket kembali ke rak karena plafon harga minyak goreng bermerek telah dihapus, tetapi lebih dari Rs 50.000 per wadah dua liter.

KPPU sedang menyelidiki delapan perusahaan untuk “tanda-tanda” kontrol harga, kontrol distribusi dan praktik kartel, kata Uke, dan mereka memiliki perkebunan sawit sendiri dan memiliki pengaruh signifikan di pasar.

“Kami sedang menyelidiki apakah mereka menyalahgunakan posisi dominan mereka,” katanya kepada anggota komite parlemen yang mengawasi perdagangan dan investasi di Ukay.

Badan tersebut umumnya mengenakan denda kepada perusahaan yang melanggar aturan persaingan usaha.

(US$1 = 14.357.000 rupiah)

(Laporan oleh Bernadette Christina Munde; Laporan Tambahan oleh Francesca Nangoi; Disunting oleh Kanupriya Kapoor)