April 30, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Para aktivis menuduh penyelidikan ‘independen’ yang dilakukan perusahaan kelapa sawit Indonesia melakukan pelanggaran

Para aktivis menuduh penyelidikan ‘independen’ yang dilakukan perusahaan kelapa sawit Indonesia melakukan pelanggaran

  • Laporan yang dibuat oleh perusahaan kelapa sawit Indonesia Astra Agro Lestari mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anak perusahaannya di pulau Sulawesi gagal menyelidiki isu-isu utama seperti hak-hak sosial, kata LSM.
  • Investigasi ini dipicu oleh beberapa laporan media dan LSM mengenai konflik berkepanjangan antara tiga afiliasi AAL dan masyarakat lokal di provinsi Sulawesi Tengah.
  • Menurut Walhi dan Friends of the Earth US, penyelidikan tersebut gagal memverifikasi bahwa afiliasi AAL memperoleh persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan (FPIC) dari masyarakat lokal dan adat.
  • Sebaliknya, masyarakat di wilayah tersebut fokus pada pembuktian apakah mereka memiliki izin sah atas lahan mereka, yang tumpang tindih dengan konsesi AAL, sehingga menghasilkan temuan yang bias dan tidak akurat, kata LSM.

JAKARTA – Para pemerhati lingkungan mengecam laporan salah satu produsen minyak sawit terbesar di Indonesia.

Salah satu dakwaan utama terhadap PT Astra Agro Lestari (AAL) adalah tiga anak perusahaannya telah secara ilegal mengklaim atau menempati lahan seluas 6.700 hektar (16.700 hektar) di provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat tanpa memperoleh persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC). Komunitas Lokal (FPIC). Investigasi selama delapan bulan yang dilakukan oleh AAL dan dilakukan oleh konsultan independen Eco Nusantara diharapkan dapat mengatasi masalah ini, namun Laporan selanjutnya Menurut kritikus, kontrasnya terlalu rendah.

“Laporan verifikasi baru AAL tidak menyebutkan FPIC satu kali pun” dikatakan Jeff Conant, Manajer Program Hutan Internasional Senior di Friends of the Earth AS. “Namun, FPIC merupakan faktor kunci dalam membedakan pembebasan lahan formal dan pengambilalihan lahan.”

Sebaliknya, investigasi terfokus pada pembuktian apakah masyarakat di wilayah tersebut mempunyai hak hukum atas tanah mereka yang tumpang tindih dengan konsesi AAL. Hal ini menghasilkan temuan yang bias dan tidak akurat, kata Uli Arda Siajian, manajer kampanye hutan dan perkebunan di Walhi, LSM lingkungan hidup terbesar di Indonesia.

“Penyelidikan menuntut masyarakat menunjukkan dokumentasi klaim tanah mereka, namun tidak memerlukan bukti yang sama dari AAL,” katanya. “Hal ini sepenuhnya mengabaikan asimetri kekuasaan antara masyarakat pedesaan dan perusahaan besar, serta realitas kompleks mengenai pengakuan hak atas tanah di Indonesia.”

READ  Mahasiswa Indonesia berencana memprotes campur tangan pemilu
[1945இல்நாடுசுதந்திரம்பெறுவதற்குநீண்டகாலத்திற்குமுன்பேஉள்ளூர்மற்றும்பழங்குடியினசமூகங்கள்இந்தோனேசியதீவுக்கூட்டம்முழுவதும்நீடித்துவருகின்றனஇன்னும்பலர்தங்கள்நிலஉரிமைகளைபெரியதோட்டமற்றும்சுரங்கநிறுவனங்களுக்குஆதரவாகஅரசாங்கத்தால்தொடர்ந்துமறுக்கின்றனர்

சமீபத்தில் 2012 வரை, இந்தோனேசியாவில் யாரும் வசிக்கவில்லை என்று கூறி, பழங்குடியின மக்கள் இருப்பதை அரசாங்கம் ஒப்புக்கொள்ளவில்லை.

Eco Nusantara தலைமை நிர்வாகி Zulfahmi, 1994 ஆம் ஆண்டு AAL இன் மூன்று துணை நிறுவனங்களில் இரண்டு இந்த பகுதியில் செயல்படத் தொடங்கியபோது, ​​FPIC சிக்கலைக் கருத்தில் கொள்ளாமல் தனது ஆலோசனையைத் தேர்ந்தெடுத்ததாகக் கூறினார். FPIC பொதுவாக பெருந்தோட்டக் கைத்தொழிலினால் ஏற்றுக்கொள்ளத் தொடங்கியது, அவர் மேலும் கூறினார்.

இது இருந்தபோதிலும், மூன்று AAL துணை நிறுவனங்களால் பெறப்பட்ட அனைத்து அனுமதிகளையும் சரிபார்த்ததால், Eco Nusantara விசாரணையை நடத்துவதில் நியாயமாக இருக்க முயன்றதாக அவர் கூறினார்.

Eco Nusantara, துணை நிறுவனங்களில் ஒன்றிற்கு சாகுபடி செய்வதற்கான உரிமை அல்லது HGU இல்லை என்பதை சரிபார்க்க முடிந்தது. Eco Nusantara விசாரணையில் உள்ள சமூகங்களை மட்டும் ஆராயவில்லை என்பதை இது காட்டுகிறது, Zulfahmi கூறினார்.

“அறிக்கையில் உள்ள அனைத்து தரப்பினரையும் நாங்கள் தோண்டி எடுக்கிறோம், மேலும் மூடிமறைக்க நிறுவனத்திடமிருந்து எந்த அழுத்தமும் இல்லை [any information],” dia berkata.

Palm Oil Spended Earth atau SBE milik PT Lestari Tani Teladan, sebuah perusahaan perkebunan di Kabupaten Tongala, Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. PT Lestari Tani Teladan adalah anak perusahaan Astra Agro Lestari, produsen minyak sawit terbesar kedua di Indonesia. Gambar oleh Eko Rusdianto/ Mongabay Indonesia.

Konflik yang panjang

Investigasi ini dipicu oleh laporan beberapa media dan LSM mengenai konflik berkepanjangan antara masyarakat lokal dan anak perusahaan AAL, PT Mamuang, PT Agro Nusa Abadi, dan PT Lestari Tani Teladan.

A laporan tahun 2020 Melalui Walhi dan Friends of the Earth US, LSM lingkungan menuduh afiliasinya melakukan perampasan tanah, degradasi lingkungan, dan pelecehan kriminal terhadap pembela lingkungan dan hak asasi manusia. Laporan tersebut mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut telah membuang limbah secara tidak benar dan meningkatkan banjir dengan membersihkan daerah aliran sungai.

Walhi divisi Sulawesi Tengah melaporkan sebanyak 10 orang menghadapi tuntutan pidana, sebagian besar karena mencuri buah kelapa sawit, menduduki lahan tanpa izin, dan melakukan ancaman terhadap karyawan perusahaan.

Penyelidikan Eco Nusantara mengacu pada laporan tahun 2022, yang menyatakan bahwa isu-isu yang diangkat oleh LSM, khususnya perampasan tanah dan kriminalisasi petani, merupakan hal yang sangat memprihatinkan. Namun penyelidikan dan laporan verifikasi yang dihasilkan tahun 2023 Tidak dapat dianalisis sepenuhnya Masalah-masalah ini.

Secara khusus, laporan tersebut tidak memverifikasi apakah anak perusahaan AAL telah memperoleh FPIC dari masyarakat lokal dan adat sebelum beroperasi di wilayah tersebut.

Gaurav Madan, aktivis senior hak hutan dan lahan di FOE US, mengatakan fokus penyelidikan diputuskan sepenuhnya oleh AAL, tanpa masukan dari masyarakat sipil dan komunitas yang terkena dampak. Menurut Walhi dan FOE, kegagalan untuk berkonsultasi dengan masyarakat yang terkena dampak dalam mengembangkan kerangka acuan penyelidikan telah menyebabkan beban pembuktian dilimpahkan kepada masyarakat.

READ  Jakarta Fashion Week 2023 Indonesia - Xinhua

Terlepas dari hak adat dan hak atas tanah, yang merupakan permasalahan kompleks di Indonesia, masyarakat harus membuktikan semua klaim dengan bukti yang sah.

Kerangka acuan penyelidikan menunjukkan bahwa masyarakat sebelumnya tidak memiliki tanah dan sekarang lebih memilih tanah yang dimiliki oleh afiliasi AAL, yang semakin menguatkan anggapan bahwa perusahaan mempunyai hak atas tanah tersebut, kata LSM. Walhi dan FOE meminta AAL dan Eco Nusantara untuk mengalihkan fokus penyelidikan ke proses pembebasan lahan perusahaan, sejarah perizinan, dan operasional bisnis perusahaan.

Namun Walhi dan FOE mengatakan AAL dan Eco Nusantara mengabaikan rekomendasi tersebut.

Akibatnya, kedua LSM tersebut menolak temuan penyelidikan tersebut dan meminta pembeli dan perusahaan barang konsumsi yang membeli minyak sawit dari AAL untuk berkomitmen menghormati proses FPIC dan menyembunyikan semua bukti dari perusahaan tersebut.

“Kebijakan kertas hanya akan berhasil jika diterapkan,” kata Conant.

Sejak diterbitkannya laporan LSM pada tahun 2022, 10 perusahaan barang konsumsi telah menghentikan sementara pengadaan dari AAL sampai batas tertentu, dan perusahaan makanan asal Amerika, Kellogg, menjadi perusahaan terakhir yang menghentikan pasokan dari AAL. Pembuat sereal Hershey’s menjauhkan diri dari AAL, bersama dengan PepsiCo dan pembuat Oreo Montales.

Bagi AAL, perusahaan harus mengembalikan lahan yang diambil tanpa persetujuan, memberikan kompensasi kepada petani yang kehilangan lahan dan mata pencahariannya, melakukan restorasi ekologi pada sungai yang rusak dan terdegradasi, dan membersihkan nama-nama tersangka pembela hak asasi manusia lingkungan hidup. Meminta maaf secara terbuka atas kerugian yang terjadi, kata Walhi dan FOE.

Mereka mengatakan pengembalian tanah AAL seharusnya tidak sulit karena total wilayah yang diklaim oleh masyarakat kurang dari 0,1% dari total cadangan tanah perusahaan.

Berapa lama masyarakat harus menunggu keadilan? Berapa banyak sidang yang harus mereka lakukan sebelum mendapatkan kembali tanah mereka? Berapa banyak laporan yang harus dibuat agar lembaga dapat bertindak? Madan berkata, “Sudah waktunya bagi pembeli AAL untuk menggunakan platform dan pengaruh mereka untuk mendorong perusahaan memperbaiki kerusakan yang telah ditimbulkannya.”

READ  Tiket.com Indonesia memperkenalkan fitur multi-mata uang untuk meningkatkan transaksi internasional
Konsesi kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan PT Mamuang, anggota Grup Astra Agro Lestari, terlibat dalam konflik lahan dengan masyarakat lokal di Sulawesi Tengah, Indonesia. Foto oleh Agus Mawan/Mangabay Indonesia.

Tanggapan perusahaan

Kepala eksekutif AAL, Santosa, mengatakan lembaganya kini fokus pada penerapan rekomendasi laporan audit.

“Kami mengundang dan mendorong pihak-pihak yang berkepentingan atau peduli terhadap penyelesaian masalah atau ingin membantu masyarakat untuk menjadi bagian dari proses ini,” ujarnya. dikatakan. “Kami bermaksud untuk mengeluarkan pembaruan berkala mengenai proses ini untuk terus memberikan informasi terkini kepada para pemangku kepentingan mengenai aktivitas kami yang sedang berlangsung.”

Zulfahmi mengatakan Eco Nusantara dan AAL terbuka bagi LSM dan komunitas mana pun yang ingin menyampaikan sumber daya atau saran.

“Yang terpenting ke depan adalah para pihak maju bersama menyelesaikan permasalahan di lapangan,” ujarnya. “Kami menerima bahwa tidak ada pernyataan yang dapat memuaskan semua orang, namun sekali lagi, kami percaya bahwa AAL akan terbuka bagi pemangku kepentingan mana pun untuk melihat informasi dan bukti yang jelas, dan kami berjanji untuk melakukan segala yang kami bisa untuk menyelesaikan setiap masalah yang muncul.”

Gambar spanduk: Konsesi kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan PT Mamuang, anggota Grup Astra Agro Lestari, yang terlibat dalam konflik lahan dengan masyarakat lokal di Sulawesi Tengah, Indonesia. Foto oleh Agus Mawan/Mangabay Indonesia.

Komentar: Gunakan Format ini Kirim pesan ke penulis postingan ini. Jika Anda ingin mengirimkan komentar publik, Anda dapat melakukannya di bagian bawah halaman.

Artikel diterbitkan oleh Hayat

Aktivitas, Pertanian, Pertanian, Bisnis, Konflik, Perusahaan Pelanggar Lingkungan, Korporasi, Lingkungan Hidup, Hutan, Masyarakat Adat, Kelompok Adat, Hak Adat, Konflik Tanah, Perampasan Tanah, Hak Atas Tanah, Kelapa Sawit, Kelapa Sawit

Asia, Sulawesi Tengah, Indonesia, Asia Tenggara, Sulawesi

Sahabat Bumi, Walhi

Mencetak