April 20, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Pekerja bar Indonesia menghadapi tuduhan pencemaran nama baik karena menawarkan minuman gratis kepada orang bernama Mohammed atau Maria

Pekerja bar Indonesia menghadapi tuduhan pencemaran nama baik karena menawarkan minuman gratis kepada orang bernama Mohammed atau Maria

Para kritikus mengatakan undang-undang penistaan ​​agama yang keras di Indonesia digunakan untuk merusak reputasi lama negara mayoritas Muslim terbesar di dunia untuk toleransi dan keragaman.

Promosi minuman di rantai “Hollywings” telah mendorong penyelidikan polisi setelah keluhan dari kelompok agama. Keenamnya didakwa berdasarkan Undang-Undang Penodaan Agama, yang membawa hukuman penjara hingga lima tahun, dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cyber, yang membawa hukuman penjara maksimum 10 tahun.

Dalam posting media sosial yang telah dihapus, rantai menawarkan sebotol gin gratis setiap Kamis kepada pria bernama Mohammed dan wanita bernama Maria.

Pada hari Selasa, pemerintah Jakarta mengatakan dalam sebuah pernyataan di situs webnya bahwa 12 gerai di ibu kota disegel setelah pejabat mengatakan mereka tidak memiliki izin untuk menyajikan alkohol.

Holliwings Indonesia telah meminta maaf atas promosi yang dilakukan tanpa sepengetahuan administrasi.

Polisi mengatakan karyawan membuat promosi dalam upaya untuk memenuhi target penjualan.

Andreas Harsono, peneliti Indonesia di Human Rights Watch, mengatakan undang-undang penodaan agama dan undang-undang yang membatasi aktivitas online menjadi “semakin berbahaya”.

“Enam orang ini telah mempromosikan alkohol, yang mungkin konyol di negara yang semakin Islami ini, tetapi bukan kejahatan menurut standar internasional,” katanya.

Undang-undang penistaan ​​agama sering digunakan terhadap mereka yang dianggap menghina Islam, termasuk mantan gubernur Jakarta yang beragama Kristen. Basuki “Ahok” PoornamaDia dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tahun 2017 atas tuduhan penistaan ​​agama yang secara luas diyakini bermotif politik.

Sejak undang-undang penodaan agama disahkan pada tahun 1965, Indonesia telah memenjarakan lebih dari 150 orang, sebagian besar dari agama minoritas, menurut data yang dikumpulkan oleh Human Rights Watch.