April 25, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Peminjam Indonesia yang terkena epidemi harus memperpanjang aturan keringanan utang hingga 2023

JAKARTA: Komisi Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan memperpanjang hingga Maret 2023 pelonggaran aturan perbankan yang akan memudahkan peminjam Indonesia yang terkena bencana untuk merestrukturisasi pinjaman mereka.

Perpanjangan “membantu menjaga laju pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas bank dan menunjukkan kemajuan peminjam Covit-19 yang direstrukturisasi,” kata regulator Wimbo Santos dalam sebuah pernyataan.

Aturan yang Longgar Bank hanya perlu melihat satu faktor ketika mengevaluasi kualitas kredit, yaitu apakah peminjam dapat membayar tepat waktu. Sebelumnya, posisi keuangan secara keseluruhan dan peluang bisnis peminjam juga diperhitungkan.

OJK mengatakan pinjaman restrukturisasi terbaik dari peminjam yang terkena wabah turun menjadi 778,9 triliun rupee (US$54,6 miliar) pada Juli. Ini diberikan kepada sekitar 5 juta peminjam, 71,5 persen di antaranya adalah usaha mikro, kecil dan menengah.

Menurut media lokal, ini sebanding dengan 971 triliun rupee yang harus dibayar oleh 7,6 juta peminjam pada akhir tahun 2020.

Namun, rasio kredit bermasalah naik menjadi 3,35 persen pada Juli dari 3,06 persen pada akhir tahun lalu, OJK menambahkan.

Bank sentral Indonesia telah memangkas suku bunga sebesar 150 basis poin dan memompa uang tunai senilai $57 miliar ke dalam sistem perbankan untuk membantu dampak iklim ekonomi terbesar di Asia Tenggara, epidemi Kovit-19.

(US$1 = 14.270.0000 rupee)

(Laporan Gayatri Surio; Edwina Gibbs Editing)

READ  Kekhawatiran atas vaksin Pemerintah-19 Indonesia meningkat: The New Indian Express