Mei 2, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Pengadilan Indonesia telah menolak petisi untuk mengubah sistem pemungutan suara menjelang pemilu 2024

Pengadilan Indonesia telah menolak petisi untuk mengubah sistem pemungutan suara menjelang pemilu 2024

(c) Hak Cipta Thomson Reuters 2023

Oleh Ananda Theresia dan Kate Lamb
JAKARTA (Reuters) – Mahkamah Konstitusi Indonesia pada Kamis menolak kasus yang berupaya mengubah sistem pemungutan suara negara, mencabut larangan yang dapat mempersulit pemilu dalam waktu delapan bulan.

Indonesia akan menyelenggarakan pemilu legislatif dan presiden serentak pada Februari 2024.

Gugatan yang diajukan oleh beberapa politisi termasuk Partai Demokrat India (PDI-P) yang berkuasa, menyerukan untuk kembali ke sistem pemungutan suara tertutup, memicu kekhawatiran tentang campur tangan politik dalam pemilu tahun depan.

Bangku sembilan hakim pada hari Kamis menolak petisi 8 banding 1. Rakyat Indonesia saat ini memilih secara langsung untuk masing-masing anggota parlemen dan akan melakukannya dalam referendum mendatang.

Membacakan putusan, salah satu hakim, Suhartoyo, mengatakan sistem terbuka bukan tanpa kekurangan tetapi lebih inklusif dan demokratis, sedangkan sistem tertutup kurang transparan, membatasi partisipasi publik dan rentan terhadap kasih sayang.

Menanggapi putusan tersebut, legislator PTI-P Arteria Dahlan mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan tersebut.

“Kita harus setuju bahwa kajian MK sangat komprehensif. Kami menghormati keputusan pengadilan,” katanya.

Para kritikus mengatakan bahwa mengubah sistem terbuka saat ini akan mengembalikan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu ke era pemerintahan otoriter, ketika hanya para pemimpin partai politik yang memiliki kekuasaan untuk menunjuk anggota parlemen.

Delapan dari sembilan partai yang diwakili di Parlemen, termasuk yang bersekutu dengan PTI-P yang berkuasa, mengecam petisi tersebut.

Pemilihan waktu kasus ini menimbulkan pertanyaan di negara Asia Tenggara itu, hanya delapan bulan sebelum pemilihan presiden dan legislatif serentak tahun depan.

Kasus tersebut merupakan salah satu langkah hukum yang tidak lazim yang disebut para analis sebagai upaya memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo, yang pertama kali terpilih pada 2014, untuk menyelesaikan masa jabatan kedua dan terakhirnya pada 2024.

READ  Indonesia telah menjadi pasar berkembang yang benar-benar luar biasa

Jokowi, yang dikenal sebagai presiden, membantah ingin memperpanjang masa jabatannya melampaui batas dua periode dan baru-baru ini mengatakan dia tidak akan melakukan apa pun yang akan “mencemari demokrasi”.

(Diedit oleh Kanupriya Kapoor dan Martin Petty)

Penafian: Laporan ini dihasilkan secara otomatis dari layanan berita Reuters. ThePrint tidak bertanggung jawab atas isinya.