April 28, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Pengadilan Indonesia untuk memutuskan permohonan perubahan sistem pemilu – Duta Besar

Pengadilan Indonesia untuk memutuskan permohonan perubahan sistem pemilu – Duta Besar

Mengalahkan ASEAN | Politik | Asia Tenggara

Beberapa politisi telah mengajukan petisi kepada Mahkamah Konstitusi untuk beralih dari pemungutan suara proporsional daftar terbuka ke sistem daftar tertutup.

Kemarin, kantor berita Reuters dilaporkan Mahkamah Konstitusi Indonesia akan segera memutuskan upaya untuk mengubah sistem pemilihan negara menjelang pemilihan presiden tahun depan.

Menurut laporan, pengadilan akan memberikan putusannya pada hari Kamis Beberapa politisi telah menggugat, meminta amandemen Undang-Undang Pemilihan Umum 2017 untuk mengembalikan sistem pemungutan suara tertutup, memungkinkan pemilih untuk memilih partai, bukan kandidat lokal. Di antara para pemohon adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) pimpinan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Dalam sistem pemungutan suara tertutup, pemilih memberikan satu suara untuk partai pilihannya, yang menentukan kandidat pemenang berdasarkan proporsi suara yang diterimanya. Sistem daftar suara tertutup ditinggalkan pada tahun 2008 dan digantikan oleh sistem pemungutan suara proporsional daftar terbuka saat ini, di mana pemilih dapat memilih partai politik atau kandidat dalam daftar partai.

Petisi tersebut telah menghidupkan kembali kekhawatiran bahwa pemilu 14 Februari dapat ditunda, yang sudah terancam oleh putusan pengadilan yang kontroversial dan penundaan yang diusulkan oleh beberapa anggota koalisi Jokowi. Jika keputusan pengadilan mendukung para pembuat petisi, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan perubahan, ada kemungkinan “tinggi” untuk menunda pemilihan tahun depan, lapor Reuters.

Karena alasan ini dan lainnya, ada perlawanan dari seluruh spektrum politik terhadap tekanan untuk menggantikan sistem proporsional daftar terbuka yang ada saat ini. Bahkan, di bulan Januari, Delapan dari sembilan partai Di tenda besar Jokowi, koalisi berkuasa menggelar konferensi pers dengan pimpinan Partai Golkar Erlanga Hartardo untuk menyampaikan penolakannya. memberitahu wartawan Kembali ke sistem daftar tertutup akan menjadi “kemunduran bagi demokrasi kita”.

READ  Indonesia akan membeli 29 juta dosis vaksin penyakit kaki dan mulut saat wabah memburuk

Suka artikel ini? Klik di sini untuk berlangganan akses penuh. Hanya $5 sebulan.

Hanya PDI-P yang mendukung kembalinya sistem lama, sistem daftar terbuka saat ini yang mendorong pembelian suara dan promosi individu atas partai.

Ini bukan masalah yang sepenuhnya imajiner. A artikel 2018 Untuk Forum Asia Timur, Burhanuddin Muhtadi, dosen senior Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, berpendapat bahwa kenaikan suara sebagian karena munculnya sistem daftar terbuka, yang pertama kali digunakan dalam pemilihan presiden 2009. – Pembelian. Dalam sistem daftar terbuka, kandidat memiliki insentif yang kuat untuk bersaing dengan kandidat lain untuk mendapatkan loyalitas pemilih – bahkan dengan kandidat partai mereka sendiri yang mencalonkan diri di daerah pemilihan yang sama.

Di bawah sistem lama, menurutnya, “kandidat memiliki sedikit insentif untuk terlibat dalam pendekatan pembelian suara karena persaingan terutama antara partai dan kandidat cenderung bergantung pada reputasi partai.” Burhanuddin mencatat bahwa pembelian suara “hampir tidak pernah terdengar” dalam pemilihan pertama sejak jatuhnya Suharto pada tahun 1999.

Menurut penelitian Burhanuddin, di antara keduanya 25 dan 33 persen 10 persen pemilih Indonesia mengatakan mereka dibayar sebagai imbalan atas suara mereka, sementara 10 persen mengatakan uang memengaruhi pilihan kandidat mereka.

Apa pun manfaat relatif dari kedua sistem ini, ini bukanlah transisi yang bisa dilakukan dengan mudah. Memang, ini bukan keputusan yang harus diambil oleh Badan Legislatif daripada Pengadilan, dan itupun, hanya setelah pemeriksaan yang ekstensif. Sebagai pengamat Wise mengatakan kepada Jakarta PostTidak boleh ada perubahan pada sistem pemilu Indonesia hingga pemilu 2029, sebuah perubahan yang dapat mengganggu persiapan referendum tahun depan.

Ketidakpastian yang terus-menerus tentang apakah dan kapan pemilu Indonesia berikutnya akan diadakan merupakan gangguan yang tidak diinginkan bagi sebuah bangsa yang perlu sepenuhnya meninggalkan tradisi otoriter di masa lalu, bahkan jika kekhawatiran tersebut pada akhirnya ternyata tidak berdasar.

READ  Gunung Merapi di Indonesia meletus, memuntahkan lahar panas