April 24, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Regulator Indonesia mengatakan perusahaan keuangan dilarang memfasilitasi penjualan crypto

Representasi cryptocurrency dalam ilustrasi ini diambil, 24 Januari 2022. REUTERS / Dado Ruvic / Ilustrasi

Daftar sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com

JAKARTA, 25 Jan (Reuters) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia pada hari Selasa memperingatkan bahwa perusahaan keuangan tidak diizinkan untuk menawarkan dan memfasilitasi penjualan aset crypto di tengah booming perdagangan crypto di ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

“OJK telah melarang keras lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata regulator dalam a penyataan diposting di Instagram.

Ini memperingatkan bahwa nilai aset kripto sering berfluktuasi dan orang yang membeli aset digital harus sepenuhnya memahami risikonya.

Daftar sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com

“Harap berhati-hati terhadap tuduhan penipuan skema Ponzi dalam investasi kripto,” tambahnya, tanpa merinci.

Peringatan itu mengikuti kekhawatiran serupa oleh bank sentral dari Thailand dan Singapura.

Perdagangan aset kripto melonjak di Indonesia, dengan total transaksi 2021 mencapai 859 triliun rupiah ($ 59,83 miliar), naik dari hanya 60 triliun rupiah pada tahun 2020, media melaporkan, mengutip data kementerian perdagangan.

Indonesia mengizinkan penjualan aset kripto di bursa komoditas dan perdagangannya diawasi oleh kementerian perdagangan dan Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi, bukan oleh OJK.

Kementerian saat ini sedang memfasilitasi pendirian bursa terpisah untuk aset digital, yang disebut Digital Futures Exchange, yang menurut para pejabat akan diluncurkan pada kuartal pertama.

Namun, mata uang kripto tidak dapat digunakan secara legal untuk pembayaran di negara tersebut.

($ 1 = 14,357.0000 rupiah)

Pelaporan oleh Gayatri Suroyo; Diedit oleh Martin Petty

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.