Oktober 13, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Seorang mahasiswa PhD Saudi dijatuhi hukuman 34 tahun penjara karena tweetnya

Seorang mahasiswa PhD Saudi dijatuhi hukuman 34 tahun penjara karena tweetnya

Pengadilan Saudi telah menghukum seorang mahasiswa doktoral 34 tahun penjara karena menyebarkan “rumor” dan me-retweet lawan, menurut dokumen pengadilan yang diperoleh Kamis, sebuah keputusan yang telah menuai kecaman global yang meningkat.

Aktivis dan pengacara menganggap putusan terhadap Salma Al-Shehab, ibu dari dua anak dan seorang peneliti di Universitas Leeds di Inggris, mengejutkan bahkan dengan standar peradilan Saudi.

Keputusan itu, yang belum diakui kerajaan itu, muncul di tengah tindakan keras Putra Mahkota Mohammed bin Salman terhadap perbedaan pendapat bahkan ketika pemerintahannya memberikan hak kepada perempuan untuk mengemudi dan kebebasan baru lainnya di negara Islam ultra-konservatif itu.

Al-Shehab ditahan selama cuti keluarga pada 15 Januari 2021, hanya beberapa hari sebelum dia berencana untuk kembali ke Inggris, menurut Freedom Initiative, sebuah organisasi hak asasi yang berbasis di Washington.

Al-Shehab mengatakan kepada hakim bahwa dia ditahan selama lebih dari 285 hari di sel isolasi sebelum kasusnya dirujuk ke pengadilan, menurut dokumen hukum yang diperoleh The Associated Press.

Inisiatif Kebebasan menggambarkan Shehab sebagai anggota minoritas Syiah Arab Saudi, yang telah lama mengeluhkan diskriminasi sistemik di kerajaan yang diperintah Sunni.

“Arab Saudi telah membual kepada dunia bahwa mereka bekerja untuk meningkatkan hak-hak perempuan dan membawa reformasi hukum, tetapi tidak ada keraguan dalam kalimat kebencian ini bahwa situasinya semakin buruk,” kata Bethany Al-Haidari, direktur Saudi Arabia. masalah.

Amnesty International, pengawas hak asasi manusia terkemuka, pada hari Kamis mengkritik persidangan Al-Shehab sebagai “sangat tidak adil”, menyebutnya “kejam dan ilegal”.

Sejak naik ke tampuk kekuasaan pada tahun 2017, Pangeran Mohammed telah meningkatkan upaya untuk mendiversifikasi ekonomi kerajaan dari minyak dengan proyek pariwisata besar-besaran – yang terbaru berencana untuk membangun gedung-gedung tertinggi di dunia yang akan membentang lebih dari 100 mil ke padang pasir. Tetapi dia juga menghadapi kritik atas penangkapannya terhadap mereka yang tidak berpegang teguh pada garis, termasuk pembangkang dan aktivis, serta pangeran dan pengusaha.

READ  Inggris marah saat apel terbakar di dahan dan jutaan orang terkena larangan meriam air

Hakim menuduh al-Shehab “mengganggu ketertiban umum” dan “mengganggu tatanan sosial” – tuduhan yang timbul semata-mata dari aktivisme media sosialnya, menurut dakwaan resmi. Mereka mengklaim bahwa Al-Shehab mengikuti dan me-retweet akun oposisi di Twitter dan “menyebarkan desas-desus palsu”.

Pengadilan Kriminal Khusus mengeluarkan hukuman 34 tahun penjara yang luar biasa keras di bawah undang-undang anti-terorisme dan kejahatan dunia maya Saudi, yang diikuti dengan larangan bepergian selama 34 tahun. Keputusan itu datang awal bulan ini ketika Al-Shehab mengajukan banding atas hukuman penjara 6 tahun pertamanya.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Banding mengatakan: “Hukuman terdakwa penjara (6 tahun) ringan karena kejahatannya.” “Saya menyerukan agar hukuman itu diubah mengingat dukungannya bagi mereka yang mencoba menciptakan kekacauan dan mengacaukan masyarakat, sebagaimana dibuktikan oleh tindak lanjut (Twitter) dan akun retweet-nya.”

Pemerintah Saudi di Riyadh, serta kedutaan besarnya di Washington dan London, tidak menanggapi permintaan komentar.

University of Leeds mengkonfirmasi bahwa meteor itu berada di tahun terakhir studi doktoralnya di Fakultas Kedokteran.

“Kami sangat prihatin mengetahui perkembangan terakhir dalam kasus Selma dan mencari saran apakah ada yang bisa kami lakukan untuk mendukungnya,” kata pihak universitas.

Putusan Al-Shehab juga menarik perhatian Washington, dengan Departemen Luar Negeri mengatakan pada hari Rabu bahwa mereka sedang “mempelajari kasus ini.”

“Melakukan kebebasan berekspresi untuk membela hak-hak perempuan tidak boleh, dan tidak boleh, dikriminalisasi,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.

Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional menyatakan keprihatinannya di Twitter pada hari Kamis bahwa kerajaan telah menargetkan Meteor “karena aktivisme damai dalam solidaritas dengan tahanan politik”, serta atas identitas Syiahnya.

Bulan lalu, Presiden AS Joe Biden melakukan perjalanan ke kerajaan kaya minyak dan mengadakan pembicaraan dengan Pangeran Mohammed di mana dia mengatakan dia telah mengangkat masalah hak asasi manusia. Pertemuan mereka – dan mengepalkan banyak tinju Ini merupakan perubahan tajam dari janji Biden sebelumnya untuk menjadikan kerajaan itu “pariah” atas pembunuhan 2018 jurnalis Saudi Jamal Khashoggi.

READ  Kepulauan Solomon melarang kapal angkatan laut dari pelabuhan sampai ada proses baru

Al-Shehab mengatakan selama bandingnya bahwa hukuman keras itu “menghancurkan saya, keluarga saya, masa depan saya dan masa depan anak-anak saya.” Dia memiliki dua putra, usia 4 dan 6 tahun.

Dia mengatakan kepada hakim bahwa dia tidak tahu bahwa hanya me-retweet “karena penasaran dan mengamati pandangan orang lain” dari akun pribadi dengan tidak lebih dari 2.000 pengikut, merupakan terorisme.

___

Penulis Matthew Lee di The Associated Press di Washington berkontribusi pada laporan ini.