Maret 29, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Indonesia mencari pertumbuhan dan kejelasan melalui peraturan ekspor baru

Indonesia mencari pertumbuhan dan kejelasan melalui peraturan ekspor baru

Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan dan menstabilkan produksi dan rantai perdagangan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2022 pada tanggal 13 Juni 2022. Peraturan tersebut mengatur tentang bea keluar dan barang-barang yang akan diekspor. tarif bea keluar dalam rangka skema percepatan pengiriman ekspor minyak sawit mentah; Minyak sawit yang dimurnikan, diputihkan dan dihilangkan baunya; Olein sawit yang dimurnikan, diputihkan dan dihilangkan baunya; dan minyak goreng bekas.

Berdasarkan Lampiran Peraturan (PMK-102), perhitungan bea keluar dalam rangka Skema Percepatan Distribusi Ekspor menggunakan rumus sebagai berikut:

Bea keluar = Tarif bea keluar per unit barang dalam satuan mata uang tertentu x jumlah unit x nilai tukar mata uang.

Tarif bea keluar berlaku hingga 31 Juli 2022. Jika nomor pendaftaran deklarasi pabean ekspor diterima setelah 31 Juli 2022, ekspor dapat dilakukan bahkan setelah berakhirnya skema. Bea keluar akan dipungut berdasarkan PMK-102. Tidak dikenakan bea keluar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/PMK.010/2022 (PMK-39) tentang ketentuan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar serta perubahannya. PMK-102 berlaku mulai 14 Juni 2022.

Layanan bea cukai yang ditingkatkan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.04/2022 (PMK-106) tentang Pemungutan Bea Keluar tanggal 20 Juni 2022 untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan atas ekspor barang-barang yang dikenakan bea keluar. Barang ekspor dikenakan bea keluar sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

Bea keluar dipungut baik sebagai persentase dari harga ekspor (ad valorem) atau sebagai jumlah yang tetap. Nilai tukar yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran bea keluar adalah kurs yang berlaku pada saat pembayaran. Namun sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 PMK-106, hal-hal tertentu dikecualikan.

READ  Menteri Haji Saudi bertemu Wakil Presiden Indonesia

Barang ekspor yang dikenakan bea keluar dilakukan pemeriksaan fisik termasuk jumlah dan jenis barang yang dipilih oleh otoritas Bea dan Cukai berdasarkan manajemen risiko. Setelah deklarasi ekspor didaftarkan oleh eksportir ke kantor pabean, terutang bea keluar. Jika eksportir tidak teridentifikasi dan pengurusan deklarasi ekspor diserahkan kepada Perantara Kepabeanan (PPJK), kewajiban bea keluar juga dialihkan ke PPJK. PMK-106 diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2022 dan berlaku efektif sejak tanggal 21 Juli 2022.

Untuk mendukung stabilitas dan ketersediaan produk minyak sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, Kemenkeu mengeluarkan Peraturan No. 98/PMK.010/2022 (PMK-98) tentang Perubahan PMK-39. Penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.

Terjadi perubahan penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar berupa minyak sawit, CPO dan produk turunannya. Ada 24 item yang dikenakan bea keluar, dan besaran bea keluar untuk setiap item ditentukan berdasarkan 17 harga acuan, sebagai berikut:

  • hingga $750;

  • $750–800;

  • $800–850;

  • $850–900;

  • $900–950;

  • $950–1.000;

  • $1.000–1.050;

  • $1.050–1.100;

  • $1.100–1.150;

  • $1.150–1.200;

  • $1.200–1.250;

  • $1.250–1.300;

  • $1.300–1.350;

  • $1.350–1.400;

  • $1.400–1.450;

  • $1.450–1.500; Dan

  • Lebih dari $1.500.

Jika harga referensi suatu produk naik, bea keluar akan naik. Rincian bea keluar untuk setiap item dalam kisaran harga yang dijelaskan di atas diberikan dalam PMK-98. PMK-98 diterbitkan pada tanggal 9 Juni 2022 dan berlaku efektif sejak tanggal 10 Juni 2022.

Kesempatan bagi Wajib Pajak untuk secara sukarela mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi dengan membayar pajak penghasilan final yang terutang dan menyampaikan pernyataan pengungkapan harta kekayaan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2021 Skema Pengungkapan Tata Cara Pelaksanaan Sukarela oleh Wajib Pajak.

Sertifikat Pengungkapan Aset Bersih dapat diubah atau dicabut jika pengungkapan aset bersih yang tidak benar dilakukan. Direktorat Pajak telah menerbitkan Surat Edaran SE-17/PJ/2022 sebagai petunjuk teknis perubahan atau penarikan surat keterangan pengungkapan kekayaan bersih.

READ  Pakar internasional mengevaluasi kompetensi inti Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) Indonesia

Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk memberikan pedoman dan keseragaman dalam tata cara perubahan atau penarikan sertifikat pengungkapan kekayaan bersih. Surat edaran tersebut memberikan petunjuk tentang hal-hal teknis:

  • Perubahan atau penarikan sertifikat pengungkapan kekayaan bersih jika terdapat kesalahan administrasi dan/atau kesalahan perhitungan dalam sertifikat; Dan

  • Tindak lanjut atas data yang diterima KPP, permintaan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak dan hal-hal lain.

Surat Edaran SE-17/PJ/2022 yang diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2022 memberikan pedoman teknis yang jelas untuk perubahan atau penarikan sertifikat pengungkapan kekayaan bersih.