April 30, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

Indonesia Mengubah Aturan Impor Setelah Adanya Keluhan Serikat Pekerja

Indonesia Mengubah Aturan Impor Setelah Adanya Keluhan Serikat Pekerja

JAKARTA (Reuters) – Indonesia sedang merevisi peraturan yang dirancang untuk membatasi impor lebih dari 3.000 produk, di tengah kekhawatiran kelompok usaha bahwa peraturan tersebut dapat mengganggu rantai pasokan dan ekspor dalam negeri, kata menteri perdagangan Indonesia pada hari Rabu.

Negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini mengeluarkan peraturan pada akhir tahun lalu untuk memperketat kontrol terhadap banyak barang impor, mulai dari makanan, elektronik, hingga bahan kimia.

Importir wajib memperoleh izin impor untuk berbagai jenis barang, termasuk alas kaki, tekstil, dan mesin cuci, dan untuk memperoleh izin tersebut memerlukan rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah lainnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan dalam pernyataannya, “Pelaku usaha, asosiasi dan pemangku kepentingan melaporkan kesulitan mendapatkan dokumen teknis dari perusahaan terkait.

Dalam pernyataan terpisah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pemerintah juga menangguhkan persyaratan dokumen teknis untuk mendapatkan izin. Kementerian tidak merinci jangka waktu penangguhan tersebut.

Setelah revisi tersebut terbit, Kemendag akan memberikan masa transisi untuk peraturan baru tersebut, kata Kementerian Koordinator.

Kelompok perdagangan mengatakan peraturan baru, yang mulai berlaku pada 10 Maret, telah membatasi akses terhadap beberapa bahan mentah.

Menyusul keluhan dan peringatan mengenai kekurangan pasokan, Kementerian Perdagangan bulan lalu melonggarkan pembatasan suku cadang pesawat terbang dan bahan mentah untuk industri plastik. Namun kelompok bisnis menuntut pelonggaran lebih lanjut.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengatakan pembatasan yang tidak tepat sasaran dapat mengganggu operasional industri berorientasi ekspor, termasuk otomotif, manufaktur peleburan mineral dan elektronik, serta sektor makanan dan minuman.

(Laporan oleh Bernadette Cristina dan Stefano Suleiman; Disunting oleh Philippa Fletcher)