April 26, 2024

Bejagadget

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Beja Gadget, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta yang diperbarui.

KPU Tolak Putusan Pengadilan untuk Lanjutkan Pilkada 2024 – ThePrint –

KPU Tolak Putusan Pengadilan untuk Lanjutkan Pilkada 2024 – ThePrint –

(c) Hak Cipta Thomson Reuters 2023

Oleh Ananda Teresa dan Stefano Suleiman
JAKARTA (Reuters) – Badan pemilihan umum Indonesia berjanji pada hari Kamis untuk mengadakan pemilihan presiden tahun depan, menentang keputusan pengadilan negeri yang tiba-tiba untuk menghentikan semua proses pemilihan selama lebih dari dua tahun.

Komisi Pemilihan Umum, atau KPU, mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis dalam kasus yang diajukan oleh partai yang tidak jelas setelah permohonannya untuk mencalonkan diri dalam pemilihan tahun lalu ditolak.

Partai terbesar di Indonesia dan menteri pertahanan negara menolak putusan itu, mengatakan pengadilan negeri tidak memiliki yurisdiksi untuk memutuskan masalah pemilu.

Belum jelas mengapa pengadilan memerintahkan penghentian semua proses pemilu, yang akan segera dimajukan ke pemilu 2025 untuk presiden dan legislatif baru.

“Setiap undang-undang yang mengatur proses dan jadwal pemilihan masih sah dan mengikat secara hukum,” kata Presiden KPU Hashim Asyari dalam konferensi pers, mengatakan pihaknya akan terus bekerja terlepas dari keputusan tersebut.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pimpinan Presiden Joko Widodo mengatakan pengadilan tidak berhak mengambil keputusan seperti itu dan hakim harus diperiksa.

“PDIP berpendapat putusan pengadilan harus dibatalkan,” kata Sekjen PDIP Hasto Cristiano dalam sebuah pernyataan.

“Setiap upaya untuk menunda pemilu adalah inkonstitusional.”

PDIP berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi telah menjelaskan dalam kasus lain yang diputuskan pada hari Selasa bahwa tidak ada perpanjangan di luar batas maksimum dua masa jabatan presiden, yang akan efektif terjadi jika pemilihan ditunda.

Diskusi yang hidup

Isu perpanjangan masa jabatan presiden telah memicu perdebatan sengit di Indonesia, dengan beberapa tokoh politik senior secara terbuka mendukung gagasan Jokowi tersebut.

READ  Pemberontak Indonesia mengatakan mereka siap membebaskan pilot Selandia Baru yang disandera setahun lalu

Jokowi menolak gagasan itu dan para kritikus menyebutnya tidak demokratis.

Gugatan yang diputuskan pengadilan pada Kamis itu diajukan tahun lalu oleh Partai Rakyat Adil Sejahtera atau partai Prima bentukan 2020 yang tak pernah ikut pemilu.

Itu menggambarkan putusan pengadilan sebagai “kemenangan bagi orang biasa”.

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan negeri. “Kedaulatan ada di tangan rakyat,” kata presiden Agus Jabo Briono dan sekretaris jenderal Dominguez Octavianus dalam pernyataan bersama.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Yasona Lavoli menolak berkomentar sampai dia melihat putusan tersebut, sementara Ketua Menteri Pertahanan Mahfut Md mengatakan pengadilan telah mengeluarkan putusan sensasional yang tidak memiliki wewenang untuk dipublikasikan.

“Penilaiannya salah, logikanya sederhana. “Sangat mudah untuk menyangkal putusan ini, tetapi dapat menimbulkan kontroversi,” katanya di Instagram, menambahkan bahwa itu harus ditentang secara hukum dan ditolak oleh publik.

KPU mengatakan pihaknya telah berargumen di pengadilan negeri bahwa masalah tersebut harus diputuskan oleh pengadilan tata usaha negara.

Keputusan hari Kamis telah membagi ahli hukum tentang apakah pengadilan negeri memiliki wewenang untuk menunda pemilihan.

Titi Anggraini dari pengawas pemilu Perludem mengatakan pengadilan bertindak di luar kewenangannya dan menyebut putusan itu “aneh, menjijikkan, dan meragukan,” sementara pakar hukum Universitas Andalus Feri Amsari mengatakan pengadilan seharusnya memutuskan proses verifikasi partai daripada memerintahkan penundaan pemilu. . .

(Laporan Ananda Theresia dan Stefano Suleiman; Ditulis oleh Gayatri Suryo dan Martin Petty; Disunting oleh Richard Chang)

Penafian: Laporan ini dihasilkan secara otomatis dari layanan berita Reuters. ThePrint tidak bertanggung jawab atas isinya.